PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jaksel

on . Posted in Media Massa

on . Hits: 1031Posted in Media Massa

HUKUMONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018. "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di tingkat PN pertama selama 30 hari mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019 dalam perkara suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

KPK memperpanjang masa penahanan dua hakim PN Jakarta Selatan, Irwan dan Iswahyudi Widodo, plus masa tahanan seorang advokt Arif Fitrawan. Mereka menjadi tersangka dalam kasus suap perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan. Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Panitera Pengganti M. Ramadhan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.

Dikutip dari Antara, KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga. Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara No. 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dalam nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Para pihaknya adalah penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali. Pokok gugatan berkaitan dengan upaya pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan. Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.

Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Pada hari yang sama ia diduga menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke M. Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah M. Ramadhan.

Sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari Arif melalui Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO (tidak dapat diterima) yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir.

program prioritas

ProgramPrioritasDitjenBadilag2026

PENGHARGAAN

  • 10. Perencanaan Anggaran DIPA 04 Juara 2 1
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • Rekor MURI New
  • kpknl lahat feb 26
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • 8. Penyelesaian Perkara Kategori I Juara 3 1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • ecourt New
  • 11. Perencanaan DIPA 01 Juara 1 1
  • Gugatan Mandiri
  • tw 1 2025 BMN
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • 12. Persentasi Penilaian SIPP juara 3 1
  • 5. Laporan Perkara Bulanan Tercepat dan Terakurat juara 3 1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • BMN KPKNL LAHAT FEB 2620 02 2026
  • 2. Gugatan Mandiri terbanyak juara 3 1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • 9. Percepatan pengkinian dan Kelengkapan Data Website juara 1 1
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • 6. Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 juara 3 1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • 4. Kepatuhan Sinkronisasi APS Badilag Juara 3 1
  • 3. IPA Satker Juara I 1
  • tw 3 website page1 image1
  • 1. Evaluasi SAKIP juara 3 1
  • 7. Penilaian NKA DIPA 01 Juara 3 1
  • 6. PAME INFROMATIF 2026

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022