BIAYA MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
| 1. | Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon | |||||||||
| 2. | Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya Fotocopy) infromasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. | |||||||||
| 3. | Biaya Penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya rill yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan | |||||||||
| 4. | Atasan PPID menetapkan biaya rill transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dlam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan) | |||||||||
| 5 | Tehadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. | |||||||||
|
||||||||||
| Sumber : SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/I/2011 | ||||||||||
| SK PENETAPAN STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI | ||||||||||


