PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

on . Hits: 17

DAFTAR INFORMASI YANG DI KECUALIKAN

PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM


  

  1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi yang wajib disediakan atau diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disediakan secara serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberik an kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  6. Informasi yang apab ila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  7. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  9. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  10. Memorandum atau surat antara Pengaclilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  11. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasa 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Identitas hakim dan aparatur Pengadilan dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; dan
  8. berita acara sidang dan alat bukti.

SK PPID Tentang Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan

 
 

PENGHARGAAN

  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • Gugatan Mandiri
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • Rekor MURI New
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 1 2025 BMN
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • ecourt New

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022