TUGAS DAN FUNGSI PPID
PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM
Tugas dan Fungsi PPID Pengadilan Agama Muara Enim
Tugas PPID :
- Pengelolaan Informasi Publik:
- Mengumpulkan, mengklasifikasi, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup:
- Informasi berkala (misalnya, laporan tahunan, profil pengadilan, anggaran).
- Informasi serta merta (misalnya, informasi darurat terkait peradilan).
- Informasi setiap saat (misalnya, putusan pengadilan, biaya perkara).
- Informasi yang dikecualikan (misalnya, data pribadi pihak berperkara, setelah uji konsekuensi).
- Memastikan dokumentasi informasi tersedia dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
- Mengumpulkan, mengklasifikasi, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup:
- Pelayanan Informasi Publik:
- Menyediakan akses informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama atau secara daring melalui situs resmi, seperti www.pa-muaraenim.go.id untuk Pengadilan Agama Muara Enim.
- Menerima, memeriksa, dan memproses permohonan informasi publik dengan prosedur yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi, termasuk alasan penolakan jika informasi termasuk dalam kategori dikecualikan.
- Uji Konsekuensi dan Pengelolaan Informasi Dikecualikan:
- Melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU KIP untuk menentukan apakah informasi bersifat rahasia atau dapat diakses publik.
- Memastikan penghitaman/pengaburan informasi yang dikecualikan (misalnya, data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan kepentingan umum) dilakukan sesuai ketentuan hukum.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi:
- Mengelola dan memutakhirkan informasi publik dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Memastikan situs web resmi Pengadilan Agama (contoh: www.pa-muaraenim.go.id) berisi informasi yang diwajibkan, seperti DIP, laporan berkala, dan prosedur permohonan informasi.
- Koordinasi dan Pelaporan:
- Penanganan Keberatan:
- Menerima dan memproses keberatan dari pemohon informasi jika permohonan ditolak, sesuai prosedur dalam UU KIP dan SK Mahkamah Agung.
- Memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
- Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Publik:
- Mengembangkan kompetensi petugas PPID melalui pelatihan untuk memastikan pelayanan informasi yang profesional dan berintegritas.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan peradilan syariah melalui penyediaan informasi yang transparan.
Fungsi PPID :
- Menentukan Status Informasi:
- Berwenang mengklasifikasi informasi sebagai terbuka atau dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi dan peraturan perundang-undangan.
- Berwenang memutuskan pemberian atau penolakan akses informasi dengan alasan tertulis sesuai Pasal 17 UU KIP.
- Mengelola Akses Informasi:
- Berwenang menyediakan, menolak, atau menunda penyediaan informasi publik sesuai ketentuan hukum.
- Berwenang menetapkan biaya reproduksi informasi (jika ada), dengan memastikan biaya ringan sesuai Peraturan Komisi Informasi.
- Pengelolaan Dokumentasi:
- Berwenang mengatur penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan informasi publik dalam sistem yang terstruktur dan mudah diakses.
- Berwenang memperbarui DIP secara berkala (minimal dua kali setahun).
- Penerbitan Informasi Berkala:
- Berwenang mempublikasikan informasi berkala, seperti profil pengadilan, laporan kinerja, putusan pengadilan, dan informasi biaya perkara, melalui situs web atau media lain.
- Penanganan Sengketa Informasi:
- Berwenang menangani keberatan informasi dari pemohon dan, jika diperlukan, mewakili Pengadilan Agama dalam mediasi atau sidang sengketa di Komisi Informasi.
- Koordinasi dengan Pihak Lain:
- Berwenang berkoordinasi dengan PPID Mahkamah Agung, Komisi Informasi, atau unit lain di Pengadilan Agama untuk mendukung pelayanan informasi.
- Berwenang meminta dukungan teknis atau administratif dari unit lain dalam Pengadilan Agama untuk kelancaran tugas PPID.


















