PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 27

TUGAS DAN FUNGSI PPID 

PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM


Tugas dan Fungsi PPID Pengadilan Agama Muara Enim

Tugas PPID :

  1. Pengelolaan Informasi Publik:
    • Mengumpulkan, mengklasifikasi, mendokumentasikan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang mencakup:
      • Informasi berkala (misalnya, laporan tahunan, profil pengadilan, anggaran).
      • Informasi serta merta (misalnya, informasi darurat terkait peradilan).
      • Informasi setiap saat (misalnya, putusan pengadilan, biaya perkara).
      • Informasi yang dikecualikan (misalnya, data pribadi pihak berperkara, setelah uji konsekuensi).
    • Memastikan dokumentasi informasi tersedia dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
  2. Pelayanan Informasi Publik:
    • Menyediakan akses informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama atau secara daring melalui situs resmi, seperti www.pa-muaraenim.go.id untuk Pengadilan Agama Muara Enim.
    • Menerima, memeriksa, dan memproses permohonan informasi publik dengan prosedur yang cepat, tepat, dan sederhana.
    • Memberikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi, termasuk alasan penolakan jika informasi termasuk dalam kategori dikecualikan.
  3. Uji Konsekuensi dan Pengelolaan Informasi Dikecualikan:
    • Melakukan uji konsekuensi sesuai Pasal 19 UU KIP untuk menentukan apakah informasi bersifat rahasia atau dapat diakses publik.
    • Memastikan penghitaman/pengaburan informasi yang dikecualikan (misalnya, data pribadi atau informasi yang dapat membahayakan kepentingan umum) dilakukan sesuai ketentuan hukum.
  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi:
    • Mengelola dan memutakhirkan informasi publik dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
    • Memastikan situs web resmi Pengadilan Agama (contoh: www.pa-muaraenim.go.id) berisi informasi yang diwajibkan, seperti DIP, laporan berkala, dan prosedur permohonan informasi.
  5. Koordinasi dan Pelaporan:
    • Berkoordinasi dengan PPID Mahkamah Agung  dan Komisi Informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi.
    • Menyusun laporan pelaksanaan tugas PPID secara berkala (minimal dua kali setahun) dan melaporkannya kepada Atasan PPID atau Komisi Informasi.
  6. Penanganan Keberatan:
    • Menerima dan memproses keberatan dari pemohon informasi jika permohonan ditolak, sesuai prosedur dalam UU KIP dan SK Mahkamah Agung.
    • Memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
  7. Peningkatan Kapasitas dan Partisipasi Publik:
    • Mengembangkan kompetensi petugas PPID melalui pelatihan untuk memastikan pelayanan informasi yang profesional dan berintegritas.
    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan peradilan syariah melalui penyediaan informasi yang transparan.

Fungsi PPID :

  1. Menentukan Status Informasi:
    • Berwenang mengklasifikasi informasi sebagai terbuka atau dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi dan peraturan perundang-undangan.
    • Berwenang memutuskan pemberian atau penolakan akses informasi dengan alasan tertulis sesuai Pasal 17 UU KIP.
  2. Mengelola Akses Informasi:
    • Berwenang menyediakan, menolak, atau menunda penyediaan informasi publik sesuai ketentuan hukum.
    • Berwenang menetapkan biaya reproduksi informasi (jika ada), dengan memastikan biaya ringan sesuai Peraturan Komisi Informasi.
  3. Pengelolaan Dokumentasi:
    • Berwenang mengatur penyimpanan, pendokumentasian, dan pemeliharaan informasi publik dalam sistem yang terstruktur dan mudah diakses.
    • Berwenang memperbarui DIP secara berkala (minimal dua kali setahun).
  4. Penerbitan Informasi Berkala:
    • Berwenang mempublikasikan informasi berkala, seperti profil pengadilan, laporan kinerja, putusan pengadilan, dan informasi biaya perkara, melalui situs web atau media lain.
  5. Penanganan Sengketa Informasi:
    • Berwenang menangani keberatan informasi dari pemohon dan, jika diperlukan, mewakili Pengadilan Agama dalam mediasi atau sidang sengketa di Komisi Informasi.
  6. Koordinasi dengan Pihak Lain:
    • Berwenang berkoordinasi dengan PPID Mahkamah Agung, Komisi Informasi, atau unit lain di Pengadilan Agama untuk mendukung pelayanan informasi.
    • Berwenang meminta dukungan teknis atau administratif dari unit lain dalam Pengadilan Agama untuk kelancaran tugas PPID.

 

PENGHARGAAN

  • Rekor MURI New
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • Gugatan Mandiri
  • tw 1 2025 BMN
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • tw 3 website page1 image1
  • ecourt New
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022