PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

on . Hits: 828

 HAK - HAK PELAPOR DAN TERLAPOR


 

   
   
1. Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
2. Hak Terlapor:
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Berdasarkan : Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022