PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

on . Hits: 59

PEDOMAN PENGAWASAN

PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM


 

A. Pengertian Pengawasan

Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan pengawasan berasal dari kata awas yang berarti mengamati dan menjaga baik-baik. Maka secara harfiah pengawasan mempunyai arti sebagai usaha yang berkesinambungan dan terarah yang dilakukan oleh pimpinan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

Kegiatan pengawasan merupakan upaya untuk menjamin terselenggaranya tugas-tugas pokok organisasi agar berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur dan organisasi.

 

Dasar Hukum Pengawasan

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

 

Jenis Pengawasan

Pengawasan internal Mahkamah Agung RI terbagi atas beberapa jenis pengawasan, antara lain:

  1. Pengawasan internal melalui pengawasan oleh atasan langsung terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang bawahannya.

  2. Pengawasan oleh aparat pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

  3. Pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Maksud, Tujuan, dan Fungsi Pengawasan

  1. Maksud Pengawasan
     Pengawasan dimaksudkan untuk:

    • Memperoleh informasi secara pasti tentang pelaksanaan tugas peradilan, apakah telah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Menemukan sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pelanggaran, atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

    • Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

    • Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.

    • Menilai kinerja

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Fungsi Pengawasan

  • Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  • Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

C. BENTUK DAN METODE PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interviu dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

  • Memeriksa program kerja;
  • Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja ;
  • Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
  • Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta pusat;
  • Merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut;

D. PELAKSANAAN PENGAWASAN.

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

   a. Manajemen Peradilan:

  • Program kerja.
  • Pelaksanaan/pencapaian target.
  • Pengawasan dan pembinaan.
  • Kendala dan hambatan.
  • Faktor-faktor yang mendukung.
  • Evaluasi kegiatan.

   b. Administrasi Perkara:

  • Prosedur penerimaan perkara.
  • Prosedur penerimaan permohonan banding.
  • Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
  • Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
  • Keuangan perkara.
  • Pemberkasan perkara dan kearsipan.
  • Pelaporan

   c. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:

  • Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
  • Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
  • Minutasi perkara.
  • Pelaksanaan putusan (eksekusi).

   d. Administrasi Umum:

  • Kepegawaian
  • Keuangan
  • Inventaris
  • Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.

   e. Kinerja pelayanan publik:

  • Pengelolaan manajemen.
  • Mekanisme pengawasan.
  • Kepemimpinan
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Pemeliharaan/perawatan inventaris.
  • Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
  • Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
  • Tingkat pengaduan masyarakat.

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

E. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT.

Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

 

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022