PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Fokus Reformasi Peradilan untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

on . Posted in Hukum Nasional

on . Hits: 689Posted in Hukum Nasional

KOMISIYUDISIAL.GO.ID - Fokus reformasi di dunia peradilan seharusnya tidak lagi menitikberatkan pada independensi kekuasaan kehakiman, tetapi justru pada mengembalikan kepercayaan publik. Karena prinsip independensi tidak pernah berdiri sendiri,di mana ada independensi maka disitu pula terdapat akuntabilitas yang perlu diperjuangkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi pada Kuliah Umum Akuntabilitas Peradilan dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (13/12).
 
“Independensi yang diharapkan menjadi lebih baik, yaitu bermartabat, agung, mulia tidak akan terwujud kecuali  disokong dengan akuntabilitas,” ujar Farid.
 
Farid menjelaskan, perilaku hakim ketika promosi atau mutasi saat ini mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan masyarakat, dan harusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian dimiliki lembaganya.

Laporan masyarakat sudah sepatutnya dapat menjadi referensi sebelum melakukan proses promosi dan mutasi hakim, karena selama ini lebih cenderung kepada uji kepatutan dan kelayakan saja.

"Ada yang kurang dari proses pengelolaan lembaga peradilan kita selama ini, yaitu cuma mengedepankan kualitas. Tapi hampir lupa atau mengabaikan integritas yang teruji," jelas pria asal Silaping ini.
 
Lebih lanjut, menurut Farid Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang kini sedang dibahas perlu memasukkan akuntabilitas dari proses seleksi hakim dengan melibatkan lembaga lain menyangkut cek integritas maupun kepanitiaan seleksi.
 
"Jika ada mutasi atau promosi, sepatutnya integritas dari hakim turut diperhatikan. Tidak hanya sebatas pada kualitas saja," tegas Farid.

Mengutip pendapat Prof. Paulus E. Lotulung, Farid menyampaikan, tidak ada kekuasaan atau kewenangan di dunia ini yang tida terbatas atau tanpa batas. Kekuasaan kehakiman yang dikarakan independensi atau mandiri itu pada hakikatnya diikat dan dibatasi oleh rambu-rambu tertentu.

“Harus disadari bahwa kebebasan dan independensi tersebut diikat pula dengan pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Independensi dan  akuntabilitas merupakan kedua sisi koin mata uang saling melekat. Tidak ada kebebasan mutlak tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Dr Tarmizi M Jakfar mengaku, pihaknya tidak ingin fikih modern terkesan hanya mendalami kajian-kajian agama Islam saja.
 
"Kita juga ingin tahu, tentang hukum bidang umum. Apalagi menyangkut rancangan undang-undang jabatan hakim ini. Banyak juga calon-calon hakim dari kita," katanya. (KY/Jaya/Festy)
 

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 website page1 image1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • ecourt New
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • Gugatan Mandiri
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • Rekor MURI New
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 1 2025 BMN
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022