PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan

on . Posted in Media Massa

on . Hits: 1563Posted in Media Massa

HUKUMONLINE.COM - MA telah memutuskan penjualan tiket pesawat tak dapat dialihdayakan. Namun, maskapai penerbangan masih menerapkan praktik tersebut.

Ketentuan maskapai penerbangan dapat menjual tiket pesawat menggunakan perusahaan tenaga alih daya masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, terdapat pendapat menyatakan penjualan tiket termasuk inti bisnis usaha, sehingga layanannya tidak dapat diserahkan kepada pihak lain. Sisi lain, praktik penjualan tiket pesawat dengan outsourcing dinilai hampir menyerupai agen perjalanan sehingga layanannya dapat dialihdayakan.

Penolakan tersebut diutarakan oleh praktisi hukum ketenagakerjaan yang kerap menangani persoalan buruh, Muhammad Hafidz. Saat dihubungi hukumonline, Hafidz menjelaskan penjualan tiket merupakan inti bisnis dari perusahaan sehingga layanan tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan.

Baca Juga : Putusan-Putusan Terpilih dari Hakim yang Punya Nurani Keadilan

“Penjualan tiket (pesawat) termasuk pekerjaan inti dan tidak boleh di-outsourcing. Termasuk dia juga tidak boleh PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Tanpa ada penjualan tiket bagaimana bisnis perusahaan dapat berjalan,” kata Hafidz.

Bila mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila penjualan tiket pesawat dianggap sebagai core inti usaha maka pekerjaan tersebut tidak dapat dialihkan pada perusahaan outsourcing.

Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, “pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi”.

Baca Juga : Usai Putusan MA, Sudah Ada Jalur Khusus Motor Di Jalan Medan Merdeka Barat

Selain itu, Hafidz menjelaskan dengan alasan sama maka sistem PKWT juga tidak dapat diterapkan. Menurutnya, sistem PKWT hanya berlaku pada jenis pekerjaan penunjang. Menurutnya, tanpa penjualan tiket pesawat kegiatan bisnis perusahaan tidak dapat berjalan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan pada 16 Januari 2018 menolak kasasi PT Garuda Indonesia mengenai gugatan kasus penjualan tiket pesawat melalui perusahaan alih daya PT Tiffa Mitra Sejahtera. Kasus tersebut membuka kotak pandora sekaligus menjadi pertanyaan baru bagi publik mengenai legalitas penggunaan perusahaan outsourcing dalam penjualan tiket

Hafidz juga mengatakan dari kasus ini baru mengetahui bahwa maskapai penerbangan menggunakan perusahaan oursourcing dalam penjualan tiketnya. Pasalnya, menurut Hafidz, pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing hanya jenis jasa tertentu.  “Biasanya yang lazim ditemui memang sifatnya seperti cleaning service atau pengamanan,” katanya.

Dia juga menyayangkan lemahnya peran pemerintah dalam mengawasi sistem ketenagakerjaan. Lebih parah lagi, menurut Hafidz, persoalan tersebut terjadi pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). “Kalau kejadiannya di pabrik-pabrik wajar. Tapi, kejadian ini terjadi di perusahaan milik negara,”

Dalam putusan MA tersebut diputuskan Garuda Indonesia dan Tiffa harus membayar sisa pesangon sebesar Rp15,950 juta kepada penggugat, Muhammad Nofrian yang kesehariannya ditempatkan di Bandara Polonia, Medan, sebagai Staff Reservasi di pelayanan tiket Garuda Indonesia. 

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat PKWT antara penggugat dengan Tiffa tidak sah dan batal demi hukum. Hal tersebut terjadi karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan. Sehingga, pengadilan memutuskan status kerja pekerja Nofrian berubah dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Dengan begitu, hubungan kerja Nofrian dinyatakan beralih kepada Garuda Indonesia.

Pandangan berbeda diutarakan Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahardian. Dia berpendapat penjualan tiket pesawat seperti yang dilakukan Nofrian tersebut, maskapai dapat menggunakan perusahaan outsourcing. Menurutnya, prinsip kerja yang dilakukan Nofrian sama halnya dengan agen biro perjalanan.

“Ini kegiatan yang bisa dialihkan sebenarnya. Karena dia cuma masuk ke sistem untuk bisa lihat seat yang tersedia berapa. Lalu, seat itu dijual,” kata Andre.

Selain itu, Andre menilai Garuda Indonesia sebenarnya juga memiliki divisi penjualan tiket tersendiri di kantor pusat maupun cabang. Sehingga, dilihat secara keseluruhan, Garuda Indonesia tidak menggunakan perusahaan outsourcing dalam penjualan tiketnya.

Menurutnya, penjualan tiket pesawat yang dilakukan Nofrian tersebut hanya terjadi di luar Jakarta.  “Ini (outsourcing penjualan tiket pesawat) di luar kantor pusat. Hampir semua maskapai melakukan itu, dan mereka tidak perlu buka cabang sendiri,” kata Andre.

Dia juga menjelaskan jenis pekerjaan yang tak dapat menggunakan perusahaan outsourcing dalam maskapai penerbangan antara lain pilot, awak dan pekerja keselamatan pesawat. Untuk itu, dia mengimbau kepada pemerintah dan pelaku usaha memberi batasan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat menggunakan perusahaan outsourcing.

“Kalau semua kegiatan kalau dibikin mikro bisa jadi inti kelihatannya. Padahal harus melihatnya secara operasional seluruh perusahaannya,” tambah Andre.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati lima jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada 2012. Kelima jenis pekerjaan tersebut antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan pemborongan di pertambangan.

program prioritas

ProgramPrioritasDitjenBadilag2026

PENGHARGAAN

  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • 5. Laporan Perkara Bulanan Tercepat dan Terakurat juara 3 1
  • 11. Perencanaan DIPA 01 Juara 1 1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 website page1 image1
  • 2. Gugatan Mandiri terbanyak juara 3 1
  • 4. Kepatuhan Sinkronisasi APS Badilag Juara 3 1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • 1. Evaluasi SAKIP juara 3 1
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • 12. Persentasi Penilaian SIPP juara 3 1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • Gugatan Mandiri
  • Rekor MURI New
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • 6. Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 juara 3 1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • 9. Percepatan pengkinian dan Kelengkapan Data Website juara 1 1
  • 3. IPA Satker Juara I 1
  • 7. Penilaian NKA DIPA 01 Juara 3 1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • 10. Perencanaan Anggaran DIPA 04 Juara 2 1
  • tw 1 2025 BMN
  • 8. Penyelesaian Perkara Kategori I Juara 3 1
  • BMN KPKNL LAHAT FEB 2620 02 2026
  • kpknl lahat feb 26
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • ecourt New

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022