PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Usai Putusan MA, Sudah Ada Jalur Khusus Motor Di Jalan Medan Merdeka Barat

on . Posted in Media Massa

on . Hits: 1500Posted in Media Massa

MERDEKA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Sehingga akhirnya motor dapat melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Pemprov DKI memberikan ruang khusus bagi pengendara motor yang melintas. Di mana ada marka jalan khusus jalur sepeda motor ada di Jalan Medan Merdeka Barat sudah terlihat di sisi kiri jalan.

Marka jalan tersebut berlogo sepeda motor dengan latar berwarna kuning. Dan bertuliskan 'sepeda motor' berwarna putih. Dari pantauan, para pengendara motor melewati marka jalan yang sudah dibuat. Namun sesekali ada juga beberapa pengendara mobil yang melewati marka jalan tersebut.

Sebelumnya Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000. 

program prioritas

ProgramPrioritasDitjenBadilag2026

PENGHARGAAN

  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • kpknl lahat feb 26
  • ecourt New
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • 6. Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 juara 3 1
  • BMN KPKNL LAHAT FEB 2620 02 2026
  • Rekor MURI New
  • 10. Perencanaan Anggaran DIPA 04 Juara 2 1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • 1. Evaluasi SAKIP juara 3 1
  • 5. Laporan Perkara Bulanan Tercepat dan Terakurat juara 3 1
  • tw 1 2025 BMN
  • 3. IPA Satker Juara I 1
  • 9. Percepatan pengkinian dan Kelengkapan Data Website juara 1 1
  • 8. Penyelesaian Perkara Kategori I Juara 3 1
  • 11. Perencanaan DIPA 01 Juara 1 1
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • 12. Persentasi Penilaian SIPP juara 3 1
  • 7. Penilaian NKA DIPA 01 Juara 3 1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • 2. Gugatan Mandiri terbanyak juara 3 1
  • Gugatan Mandiri
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • 4. Kepatuhan Sinkronisasi APS Badilag Juara 3 1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • 6. PAME INFROMATIF 2026

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022