Tandatangani PKS Dengan PT. Pos, Pengadilan Agama Muara Enim Yakin Wujudkan Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I., mengapresiasi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan antara Pengadilan Agama Muara Enim dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Muara Enim.
Perjanjian Kerjasama seperti yang dilakukan Pengadilan Agama Muara Enim dengan PT. Pos Indonesia diharapkannya dapat diikuti oleh Pengadilan Agama lainnya di Sumatera Selatan. Hal itu ia kemukakan melalui zoom meeting saat memberi sambutan pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Desember 2021, di ruang pertemuan Pengadilan Agama Muara Enim.
Ketua Pengadilan Agama Muara Enim membeberkan, bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya pihaknya, untuk merespon keluhan dan keinginan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan peradilan di Pengadilan Agama Muara Enim. Kami himbau agar masyarakat tidak lagi repot ke Kantor Pos untuk melakukan nagezellen / legalisir alat bukti, Petugas Pos sudah ada setiap hari pada pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di loket layanan PTSP, jadi inovasi layanan publik ini benar-benar berasas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Baca Juga :
Perjanjian Kerjasama (MoU)
Ia menegaskan, pelaksanaan dari isi Perjanjian Kerjasama ini nanti, sebenarnya telah sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermaknaproses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
Dalam merealisasikan inovasi layanan publik ini, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan yang diagendakan untuk membahas poin-poin yang menjadi kesepakatan kedua pihak nantinya. Diakui Perjanjian Kerjasama tersebut adalah upaya pihaknya dengan PT. Pos Muara Enim untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pengguna layanan di Pengadilan Agama Muara Enim dengan tujuan utama memberi kemudahan bagi masyarakat.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Executive Manager PT. Pos Muara Enim, Reza Pratama, S.Si., dengan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Drs. Husaini, S.H., M.H.
| Humas Pengadilan Agama Muara Enim


