PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Dirbin Admin, Hasbi Hasan: Pelayanan Terpadu Wujud Pengabdian Kepada Masyarakat

on . Posted in Badilag

on . Hits: 848Posted in Badilag

BADILAG.NET - “Saat ini lebih dari 50 juta penduduk Indonesia tidak memiliki identitas hukum, bahkan lebih kurang 700 ribu Warga Negara Indonesia di luar negeri tidak memiliki identitas hukum.”

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama Ditjen Badilag di hadapan Pimpinan, Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sampang, dalam rangka pembinaan tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan agama, Rabu (14/11/2017).

Salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling PN/PA/MSy Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran;

Hasbi Hasan pada kesempatan itu menyatakan bahwa kegiatan persidangan Isbat Nikah dalam Pelayanan Terpadu ini telah dilaksanakan di 300 lebih tempat oleh pengadilan agama semenjak tahun 2014. “Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, lebih dari 17.000 perkara telah disidangkan dalam Pelayanan Terpadu.” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengadilan agama juga menyidangkan WNI yang berada di luar negeri dengan mengadakan persidangan di luar negeri sebanyak lebih dari 4.000 perkara. “Meskipun angkanya masih jauh dari jumlah kebutuhan masyarakat sebagaimana dikemukakan di awal, namun peradilan agama tetap optimis akan dapat melayani kebutuhan masyarakat tersebut di tahun-tahun yang akan datang, tentunya dengan dukungan anggaran yang cukup dari pemerintah,”

Pelayanan Terpadu sebagaimana diatur di dalam PERMA No. 1 tahun 2015 pada intinya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses pengadilan dalam rangka mengatasi persoalan identitas hukum. Hasbi Hasan menambahkan, melalui asas sederhana, cepat dan biaya ringan, semestinya pengadilan memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memperoleh haknya dalam memperoleh identitas hukum pribadinya.

Pada pelayanan terpadu, persidangan dapat dilakukan oleh hakim tunggal; pada pelaksanaan persidangan hakim tunggal ini dibantu oleh seorang panitera pengganti, seorang jurusita pengganti dan seorang tenaga administrasi; dengan prosedur persidangan yang sangat sederhana; serta dapat menerapkan pemanggilan para pihak secara kolektif, baik melalui website, papan pengumuman pengadilan atau papan pengumuman kantor pemerintahan daerah setempat, atau dapat melakukan panggilan melalui kantor kepala desa dimana para pihak berdomisili.

“Asas biaya ringan sebagaimana dimaksud di atas dapat diimplementasikan dengan merealisasikan anggaran prodeo yang tersedia di DIPA pengadilan agama pada pelaksanaan persidangan pelayanan terpadu ini”, tambahnya. Sehingga masyarakat yang memiliki akses dan ekonomi terbatas dapat terlayani dengan mengedepankan kepentingan mereka.

Komitmen Pelayanan PA Sampang

Pada kesempatan tersebut, Hasbi Hasan memompa semangat pimpinan, hakim dan seluruh pegawai PA Sampang untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintahan daerah, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sampang, agar PA Sampang juga dapat melaksanakan persidangan dalam Pelayanan Terpadu sebagaimana telah dilaksanakan di pengadilan agama lainnya di Indonesia. “Itulah salah satu wujud pengabdian kita kepada masyarakat,” imbuhnya.

Penerima manfaat dari persidangan dalam Pelayanan Terpadu ini adalah masyarakat yang belum memiliki identitas hukum, kemudian masyarakat yang memiliki kendala dari sisi ekonomi dan geografis, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta masyarakat yang tidak memiliki akses ke pengadilan.

Ketua PA Sampang Drs. Moh. Syafruddin, M.Hum didampingi Hakim, Panitera, Sekretaris beserta seluruh jajarannya menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan persidangan Pelayanan Terpadu, dengan langkah koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintahan daerah setempat.

Moh. Syafruddin yang baru dilantik menjadi Ketua PA Sampang pada akhir September 2017 ini menyatakan bahwa disamping kesiapannya tersebut, pada saat koordinasi juga akan menyampaikan permintaan khusus untuk pengamanan persidangan kepada pemerintahan daerah, baik pada saat pelaksanaan maupun pasca persidangan, karena Kabupaten Sampang saat ini termasuk merupakan wilayah rawan konflik yang sewaktu-waktu dapat terjadi konflik antar kelompok masyarakat yang berpotensi membahayakan keamanan aparatur pengadilan agama.

Di akhir pembinaan, Dirbin Admin Ditjen Badilag yang didampingi Adil Fakhru Roza, hakim Pengadilan Agama Cilegon ini berpesan agar seluruh aparatur peradilan agama harus tetap menjaga performance, keikhlasan, inovasi dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.

| Adil Abu Fatih

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • Rekor MURI New
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • ecourt New
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 1 2025 BMN
  • Gugatan Mandiri
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022