PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Dirbinadmin Badilag: Laksanakan Maklumat Ketua MA!

on . Posted in Badilag

on . Hits: 779Posted in Badilag

BADILAG.NET - Seluruh aparatur peradilan agama, dari pimpinan, hakim, tenaga kepaniteraan maupun tenaga kesekretariatan, harus membaca, memahami dan menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Demikian ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. ketika memberi pembinaan di Pengadilan Agama Tanjung Pinang, Rabu (27/9/2017).

“Kita semua harus melaksanakan Maklumat Ketua MA dengan sungguh-sungguh,” ujarnya, yang didampingi Tim Monev Administrasi Kepaniteraan, Tata Kerja dan Tata Kelola Peradilan Agama.

Maklumat tersebut dikeluarkan Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., pada 11 September 2017 untuk menyikapi berbagai kejadian akhir-akhir ini yang mencoreng wibawa MA dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam maklumat itu Ketua MA menyatakan bahwa MA akan memberhentikan pimpinan MA atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

Selain itu, MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur MA dan badan peradilan di bawahnya yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Menurut Hasbi Hasan, esensi dari Maklumat ini ialah perlunya dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh tiap-tiap atasan kepada bawahan secara berjenjang, rutin dan konsisten.

“Kalau ada anak buah yang kena, maka atasannya pun akan kena, jika memang terbukti si atasan tidak pernah melakukan pembinaan dan pengawasan,” tuturnya.

Ia menambahkan, MA tidak main-main mengenai hal ini. Aparatur peradilan yang melakukan tindakan yang mencoreng lembaga tidak akan dibela MA, bahkan malah akan dihukum lebih berat. “Contohnya sudah ada dan mari kita jadikan pelajaran bersama,” ia menegasakan.

Untuk itu, Hasbi Hasan mengingatkan, jika mengadakan pembinaan dan pengawasan, pimpinan pengadilan tidak boleh mengabaikan bukti-bukti pendukung atau evidences.

“Harus ada surat undangan, daftar absensi, notulensi dan lain-lain sebagai bukti. Jika tidak ada, maka pembinaan dan pengawasan seperti ini dinilai tidak pernah ada,” ujarnya.

Wakil Ketua PA Tanjung Pinang Drs. H. M. Yusar, M.H. menyambut positif apa yang disampaikan Dirbinadmin Badilag.

Selaku pimpinan di PA Tanjung Pinang yang baru dilantik sepekan lalu, dirinya bertekad untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme seluruh aparatur PA yang dipimpinnya.

“Apalagi PA Tanjung Pinang ini baru saja naik kelas dari IB ke IA. Tentu segala sesuatunya harus lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Pihaknya akan mengadakan pembinaan dan pengawasan secara berkala tiap pekan dan berjenjang. Ia memberi contoh, seorang Kasubbag harus membina dan mengawasi staf-stafnya, kemudian Sekretaris PA membina dan mengawasi para Kasubbag, dan pada ujungnya Sekretaris PA akan terus dibina dan diawasi oleh pimpinan PA.

[hermansyah]

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • Rekor MURI New
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • tw 1 2025 BMN
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • ecourt New
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 3 website page1 image1
  • Gugatan Mandiri
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022