PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

SIPP Dievaluasi dengan Metode PIECES

on . Posted in Badilag

on . Hits: 859Posted in Badilag

BADILAG.NET - Pengembangan dan pengimplementasian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan dievaluasi dengan metode PIECES. Dengan metode ini, variabel-variabel SIPP yang akan dipantau dan diukur meliputi Performance, Information, Economics, Control, Efficiency dan Service (PIECES).

Instrumen evaluasi SIPP dengan metode tersebut sedang disusun di Bandung, 12-14 September 2017. Tim penyusun merupakan perwakilan pengguna SIPP pengadilan pada empat lingkungan peradilan beserta perwakilan dari unit-unti kerja eselon I di MA.

Metode PIECES telah dipakai secara internasional, baik di kalangan akademisi maupun perusahaan, untuk mengevaluasi suatu aplikasi. “Hasilnya sangat objektif dan terukur,” kata Marisa Eka Putra, Tenaga TI PN Singkawang, yang menawarkan metode ini.

Jika ditelaah, secara sederhana, variabel Performances digunakan untuk mengetahui dan mengukur kinerja dan keandalan SIPP beserta pelbagai infrastruktur pendukungnya, seperti perangkat lunak, perangkat keras, listrik, jaringan dan bandwith.

Variabel Information digunakan untuk mengetahui dan mengukur informasi dan data yang berasal dari dan dihasilkan oleh SIPP, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Hal-hal yang digali mulai dari proses masukan (input), keluaran (output), hingga penyimpanan data.

Variabel Economics digunakan untuk mengetahui dan mengukur biaya (cost) yang dikeluarkan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan SIPP, serta manfaat (benefit) yang dihasilkan darinya.

Variabel Control digunakan untuk mengetahui dan mengukur pengendalian dan keamanan SIPP. Kontrol di sini bersifat berjenjang, mulai dari kontrol oleh pengguna (user), pimpinan pengadilan, hingga pimpinan MA.

Variabel Efficiency digunakan untuk mengetahui dan mengukur efisiensi SDM, biaya, dan infrastruktur saat pengadilan menggunakan SIPP untuk alat kerja dan pelayanan.

Dan, variabel Service digunakan untuk mengetahui dan mengukur layanan yang diberikan aplikasi SIPP dan layanan yang diberikan person maupun unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengembangan dan implementasi SIPP.

Tiap-tiap variabel terdiri dari puluhan statemen dan pada tiap-tiap statemen tersedia lima skala opini: Sangat setuju, setuju, kurang setuju, tidak setuju dan sangat tidak setuju.

Hasilnya akan dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Data statistik beserta uraiannya itu pada akhirnya akan menjadi bahan baku untuk pengambilan kebijakan MA dalam pengembangan dan pengimplementasian SIPP.

Ariyo Bimmo, Koordinator Sektor Manajemen Perkara Sustain-UNDP, mengatakan instrumen evaluasi ini akan diedarkan ke seluruh pengadilan. Respondennya adalah para pengguna SIPP, baik hakim, tenaga kepaniteran maupun tenaga kesekretariatan.

[hermansyah]

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 1 2025 BMN
  • Rekor MURI New
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • Gugatan Mandiri
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • ecourt New
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 3 mediasi page1 image1

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022