
Panjar Biaya Perkara Tahun 2018
Unduh SK Panjar Biaya Perkara Tahun 2018 :Â
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sekayu Â
Nomor W6-A7/85/HK.05/I/2018 Tanggal 3 Januari 2018Â
Tentang Radius Biaya Panggilan, Komponen Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan PK,
Komponen Panjar Biaya Sita Jaminan (CB)Â beserta Biaya Pengangkatan Sita Jaminan, Sita Eksekusi,
Eksekusi dan Pemeriksaan Setempat (Descente),
Komponen Panjar Biaya Eksekusi Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
pada Pengadilan Agama Sekayu
Â
Â
Panjar biaya perkara adalah kisaran biaya yang harus dibayar ke Bank Sumsel Babel Syariah untuk proses perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama Sekayu. Biaya yang diperkirakan ini bisa saja habis sebelum selesainya persidangan ataupun bersisa setelah selesainya persidangan. Sehingga apabila panjar biaya perkara telah habis sebelum selesainya persidangan, maka pihak Penggugat/Pemohon/Kuasanya wajib menambah panjar biaya perkara. Sedangkan apabila panjar biaya perkara bersisa setelah selesainya persidangan, maka pihak Penggugat/Pemohon/Kuasanya diminta untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di petugas kasir kami. Jumlah sisa panjar biaya perkara akan diumumkan dipersidangan.











































