PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Hasil Sidang Pleno 2017, KY Usulkan 58 Hakim Dijatuhi Sanksi

on . Posted in Hukum Nasional

on . Hits: 934Posted in Hukum Nasional

KOMPAS.COM - Jakarta, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Juru bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses sidang pleno selama 2017.

"Dengan putusan 36 berkas dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan 165 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Rabu (17/1/2018).

Adapun rincian rekomendasi tersebut, yaitu 39 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 5 hakim terlapor direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat.

Farid mengatakan, dari 58 hakim terlapor itu, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kesalahan ketik (typo error) sebanyak 20 hakim terlapor, bersikap tidak profesional dilakukan 19 hakim terlapor, bersikap tidak adil atau imparsial dilakukan 9 hakim terlapor.

Kemudian, berselingkuh dilakukan 7 hakim terlapor, serta masing-masing satu hakim terlapor untuk pelanggaran tidak menjaga martabat, penggunaan narkoba, dan rangkap jabatan karena hakim terlapor tersebut menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama.

Hakim terlapor yang direkomendasikan dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari provinsi Jawa Timur, yaitu 13 hakim terlapor. Terhadap rekomendasi itu, kata Farid, KY telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"KY telah menyampaikan surat rekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor, sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY," kata Farid.

Farid mengatakan, menurut MA, dari 42 hakim terlapor itu, sembilan di antaranya dapat ditindaklanjuti.

Sementara sisanya, rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. Meski begitu, MA menjadikannya sebagai catatan.

"KY mencermati bahwa ada ketidakkonsistenan MA dalam merespon usulan sanksi KY untuk tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial," kata Farid.

Farid menganggap MA tidak memiliki standar kualifikasi yang tegas untuk menjawab usulan sanksi dari KY.

MA dinilai masih tidak konsisten dalam menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang direkomendasikan.

Meski begitu, MA masih menunjukkan itikad baik dengan mengajak KY untuk membahas perbedaan tafsir teknis yudisial dengan perilaku dalam pembicaraan Tim Penghubung MA dan KY.

"Pemberian sanksi kepada hakim terlapor penting dilakukan sebagai bagian pendidikan etika sejak dini dan berkelanjutan. Jangan ada kesan MA menggunakan teknis yudisial sebagai bunker atau tameng untuk melindungi hakim yang berpotensi melanggar kode etik secara berulang-ulang," kata Farid. 

 

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • Rekor MURI New
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • ecourt New
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 1 2025 BMN
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • Gugatan Mandiri

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022