PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Yusril: MK dan MA Memang Bisa Diangket

on . Posted in Hukum Nasional

on . Hits: 716Posted in Hukum Nasional

REPUBLIKA.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan hak, angket bisa ditujukan kepada lembaga yudikatif, tidak terkecuali Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

"Memang iya (MA dan MK juga bisa diangket), siapa bilang tidak," ujar Yusril saat di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Yusril pun mengaku sebagai orang yang berpendapat bahwa semua lembaga negara bisa diangket. "Kalau semua lembaga negara bisa diangket, ya saya sih berpendapat iya," kata dia. Sebab, hak angket yang dimiliki DPR itu hanya menjalankan fungsi kontrol dan untuk mencari fakta melalui penyelidikan.

Setelah ada fakta yang ditemukan, lanjut Yusril, tentu DPR tidak bisa bertindak lebih jauh. Temuan-temuan itu diserahkan kepada badan-badan atau institusi negara yang relevan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan angket tersebut.

Yusril mencontohkan, Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dan disebutkan dalam UU Dasar 1945, itu beberapa tahun lalu pernah diangket DPR terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hanya disebutkan dalam Undang-undang. Karena itu, bagi Yusril, lembaga negara independen yang disebut dalam Undang-undang Dasar 1945 saja bisa diangket, maka KPK pun tentu bisa diangket.

"Bank Indonesia itu independen, mandiri, disebutkan dalam UUD 1945. KPK kan disebutkan dalam Undang-undang. Yang disebutkan dalam UUD 1945 saja bisa diangket, apalagi yang hanya disebutkan dalam UU," kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan, meski lembaga yudikatif bisa diangket, tapi tetap angket tersebut tidak bisa memasuki ranah materi perkara. Namun, lain halnya jika ada perkara di MA yang diputus melalui jalur Peninjauan Kembali (PK). Ia mengatakan perkara yang telah diputus melalui PK itu tidak bisa diangket.

"Misalnya semula dibebaskan di tingkat kasasi, tiba-tiba dihukum di tingkat PK, itu enggak bisa diangket. Tapi kalau misalnya dalam proses PK itu diduga ada proses suap-menyuap, itu bisa diangket," jelas Yusril.

program prioritas

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

PENGHARGAAN

  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • tw 3 website page1 image1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • Gugatan Mandiri
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • tw 1 2025 BMN
  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • Rekor MURI New
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • ecourt New
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • tw 3 mediasi page1 image1

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022