PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan...
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Direktori Putusan

Pencari keadilan dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Muara Enim.
Direktori Putusan

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

  • tolak gratifikasi 4
  • tolak gratifikasi 2

Ahok Gugat Cerai, Perhatikan Metode Pembagian Harta Rumah

on . Posted in Media Massa

on . Hits: 1158Posted in Media Massa

TEMPO.CO - Jakarta, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan surat gugatan cerai kepada sang istri, Veronica Tan. Surat yang sempat membuat heboh warganet itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018. Selain menggugat cerai, Ahok meminta hak asuh dua dari ketiga anaknya. Ahok dan Veronica sudah menikah selama 20 tahun dan dikaruniai 3 putra.

Perceraian merupakan hal terberat yang dialami pasangan. Masalah berat itu termasuk pengurusan pembagian harta gono gini. Apalagi bila itu berupa rumah, yang menjadi aset terbesar yang biasanya dimiliki oleh pasangan suami istri. Baca: Ricky Martin Menikah, Pestanya Bakal Meriah: Begini Kronologinya

Dilansir dari foxnews.com, berikut ini da beberapa metode yang bisa dipilih setiap pasangan suami istri yang bercerai, ketiaka akan membagi harta perkawinannya yang berupa rumah:

1.  Jual dan bagi rata hasil penjualannya
Menjual rumah dan membagi hasilnya adalah cara yang paling banyak dipilih oleh pasangan bercerai. Banyak perencana keuangan yang menyarankan klien mereka untuk menjual rumah dan membagi harta secara adil. Cara ini terlihat sederhana dan tidak ada hutang antar kedua pihak.

2.  Dihibahkan ke anak
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, ada pula pasangan bercerai yang ingin sertifikat rumah tersebut dibaliknama menjadi milik anak mereka. Sebenarnya hal ini dapat dilakukan, karena anak di bawah umur pun dapat menerima hak untuk balik nama sertifikat. Akan tetapi, anak di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani dokumen jual-beli dan sebagainya. Jika perbuatan hukum harus dilakukan, hal tersebut dapat dilakukan oleh walinya.

3.  Dibagi secara harfiah
Untuk rumah berukuran besar, ini adalah cara yang paling sederhana, namun sulit untuk dijalani. Yaitu dengan membagi bangunan menjadi dua bagian dan membiarkan pasangan suami istri yang telah bercerai tinggal berdampingan. Jika perpisahan yang terjadi berjalan dengan mulus mungkin ini menjadi solusi yang tepat. Namun tidak jarang kondisi bertetangga ini menghadirkan masalah baru di kemudian hari. Baca: Gaji PNS Naik, Simak 6 Trik Jitu Agar Gaji Naik dari Ahlinya

4.  Pembelian dengan Mencicil
Cara ini bisa dipilih jika suami atau istri tetap ingin tinggal di rumah tersebut sambil mencicil Kredit Perumahan Rakyat setiap bulan, lantaran tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar uang tunai. Meski terlihat sederhana, namun cara ini akan menghabiskan waktu yang panjang hingga akhirnya pembagian rumah bisa dilakukan secara adil untuk kedua belah pihak. Jika terpaksa memilih cara ini, ada baiknya lakukan kesepakatan tertulis secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

5.  Membeli rumah tersebut
Sebelum Anda mengambil keputusan untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan membeli sebagian nilai rumah, Anda harus berpikir rasional dan profesional dalam menerima harga jual yang akan ditentukan. Untuk menentukan harga jual yang adil dan akurat, Anda bisa meminta bantuan dari broker atau agen properti. Namun jika harga yang sudah ditentukan dirasa terlalu mahal untuk kedua belah pihak.

program prioritas

ProgramPrioritasDitjenBadilag2026

PENGHARGAAN

  • tw 3 penyelesaian perakara page1 image1
  • 6. Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 juara 3 1
  • tw 3 PSP BMN tw page1 image1
  • 10. Perencanaan Anggaran DIPA 04 Juara 2 1
  • 11. Perencanaan DIPA 01 Juara 1 1
  • tw 1 2025 penyelesaian perkara
  • TW II sertifikat juara 2 kinsatker 17 09 2025 164149 1 1
  • 1. Evaluasi SAKIP juara 3 1
  • 1 Besar Februari 2021 New
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • 4. Kepatuhan Sinkronisasi APS Badilag Juara 3 1
  • 3. IPA Satker Juara I 1
  • tw 1 2025 BMN
  • Gugatan Mandiri
  • tw 3 nilai kinerja anggaran DIPA 04 page1 image1
  • TW II SERTIKFIKAT SINERGITAS PTA PALEMBANG DAN SE SUMSEL
  • Rekor MURI New
  • 8. Penyelesaian Perkara Kategori I Juara 3 1
  • tw 3 mediasi page1 image1
  • BMN KPKNL LAHAT FEB 2620 02 2026
  • tw 3 website page1 image1
  • tw 1 2025 perkara tercepat akurat
  • ecourt New
  • 6. PAME INFROMATIF 2026
  • tw 1 2025 capaian output ikpa dipa 01
  • kpknl lahat feb 26
  • 12. Persentasi Penilaian SIPP juara 3 1
  • 9. Percepatan pengkinian dan Kelengkapan Data Website juara 1 1
  • 7. Penilaian NKA DIPA 01 Juara 3 1
  • tw 3 evaluasi sakip page1 image1
  • 2. Gugatan Mandiri terbanyak juara 3 1
  • 5. Laporan Perkara Bulanan Tercepat dan Terakurat juara 3 1

Ucapan Duka Dan Cita

  • adek erik
  • PELANTIKAN p3k
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

 

posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Read More

typo colorProsedur permohonan informasi Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Read More

typo colorSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Banner Pengaduan baru

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

tata cara pendaftaran online

pendaftaran gugatan online

pembayaran online

PEMBAYARAN ONLINE INFOGRAFIS

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022