PALOGO

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

Website ini sebagai media informasi untuk seluruh masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang Pengadilan Agama Muara Enim
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim

STOP !!!

ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM. Katakan Tidak Untuk Korupsi. Tidak Untuk Gratifikasi. Tidak Untuk Suap. Tidak Untuk Pungli.
STOP !!!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat.
STOP GRATIFIKASI

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayahNya sehingga dengan karuniaNya Pengadilan Agama Muara Enim bisa mewujudkan Website Resmi Pengadilan Agama Muara Enim dengan alamat www.pa-muaraenim.go.id. Kami berharap semoga dengan adanya website ini bisa memberi dampak positif di masyarakat untuk memberikan akses bagi para pencari keadilan.
Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Muara Enim

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

ZI Area 1

ZI Area 2

ZI Area 3

ZI Area 4

ZI Area 5

AREA 6

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

DASAR ATURAN TENTANG POSBAKUM

 

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan tiga pasal terkait hal ini, yakni pasal 28D ayat (1), pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (2). Selanjutnya pada Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227)  dan Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44)  di bagian pasal 28D tercantum aturan izin berperkara tanpa biaya.

Selain itu terdapat pula beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab VI pasal 22 mengatur mengenai bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat. Kedua, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XI mengenai bantuan hukum pasal 56 dan 57. Ketiga, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 60B dan 60C. Keempat, Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman juga mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di Indonesia yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Selanjutnya berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 tahun 2014 tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.A/Dja/Hk.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi  Masyarakat Miskin di Pengadilan.

Peraturan MA (Perma) No. 1 Tahun 2014   tombol klik 

Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.A/Dja/Hk.00/III/2014  tombol klik

...................................................................................................................................................................................................

Flipbook

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • selamat ketua baru
  • ucapan pak sutomo
  • ucapan pak abdullah
  • Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya
  • KEGIATAN 20250602 154906 0000
  • IG POST 8
  • IG POST 7
  • IG POST 5

Banner Pengaduan baru

GALERI VIDEO

 

 

 

 

 

 

>

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner4 Big

 

banner1 Big

banner3 big

banner2 big

informasi pengadilan

poster keterbukaan informasi 3

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022