PALOGO

Aplikasi Pendukung



asiva PTSPLIVE Meja Informasi IJAP sipp SURVELAG

gugatanmandiri

 

e court

direktoriPutusan

siwas

SP4N LAPOR

ValidasiAktaCerai

on . Hits: 953

1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
6 Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
7 Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
     

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muaraenim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Telpon : (0734) 7420107

Fax: (0734) 7420107

Website : www.pa-muaraenim.go.id

Alamat : Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim

 

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022