Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal 1.556.
Titik Pertama di kecamatan Rambang Niru

Senin- Selasa, 17 - 18 November 2025.
Pengadilan Agama Muara Enim menggelar kegiatan Sidang Isbat Terpadu di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim sebanyak 212 perkara isbat nikah. Kegiatan ini berlangsung sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta membantu pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.
Pelaksanaan sidang isbat ini merupakan hasil kolaborasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dengan adanya sidang isbat nikah di tingkat kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten. Selain itu, setelah penetapan pengadilan, mereka dapat langsung memproses dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga.
Pelayanan sidang isbat nikah terpadu ini diikuti oleh sejumlah pasangan dari berbagai desa di Kecamatan Rambang Niru. Setelah putusan ditetapkan oleh majelis hakim, peserta langsung mendapatkan bimbingan dari Disdukcapil untuk pengurusan dokumen lanjutan. Kegiatan ini akan berlanjut dibeberapa kecamatan lainnya juga.

-NA





