PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 51

 

 PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG

SERTA PERJANJIAN KERJASAMA BUPATI/WALIKOTA DENGAN PENGADILAN AGAMA SE-SUMATERA SELATAN

 

  

MOU SUMSEL 1

Selasa, 22 Juli 2025.
Bertempat di Griya Agung Palembang Sumatera Selatan, ketua Pengadilan Agama Muara Enim YM.bapak Arif Irhami, S.H.I., M.Sy. bersama Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Ketua Pengadilan Agama Muara Enim YM. Bapak Arif Irhami, S.H.I., M.Sy. bersama Panitera dan Sekretaris menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang serta Perjanjian Kerjasama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama Se-Sumatera Selatan tentang Sinergitas Penguatan Kapasitas dan Sinkronisasi Koordinasi dalam Pencegahan Perkawinan Anak, Hak Asuh Anak dan Hak Perempuan Setelah Cerai. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh YM. Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H.,M.H dan Gubernur Sumatera Selatan Bapak H. Herman Deru, S.H.,M.M.

MOU SUSMEL 2

 

Dalam sambutannya, Ketua PTA Palembang mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang responsif terhadap isu ini, sehingga melalui MoU ini para pihak dapat berkomitmen untuk:
1. Meningkatkan efektivitas, koordinasi dan kerja sama dalam sinergi pelayanan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak.
2. Memitigasi dampak negatif perceraian sehingga tidak menimbulkan kluster kemiskinan baru, anak tidak putus sekolah, dan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terpenuhi secara efektif.
3. Menurunkan tingkat perkawinan anak di Provinsi Sumatera Selatan.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

MOU SUMSEL 3

 

Mengutip dari berita akun instagram PTA Palembang, bahwa "Kesepakatan Bersama (MoU) ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi ikrar moral dan sosial bersama. Semoga MoU ini menjadi tonggak awal yang melahirkan program-program nyata di lapangan demi hadirnya keadilan yang substantif, humanis, dan berpihak pada kemanusiaan."

 

 

-NA

 



 

Add comment


Security code
Refresh

Flipbook

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022