PALOGO

RAGAM APLIKASI PELAYANAN PUBLIK

gugatanmandiri   e court   sipp   direktoriPutusan   siwas   ValidasiAktaCerai

asiva   IJAP   PTSPLIVE   Meja Informasi   SURVELAG   SP4N LAPOR

Written by Tim IT PA Muara Enim on . Hits: 53

 

KETUA PENGADILAN AGAMA MUARA ENIM MELAKSANAKAN SIDANG ISIDENTIL AANMANING

YANG KE II

  

AANMANING KE II 1

Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua Pengadilan Agama Muara Enim YM. bapak Arif Irhami, S.H.I., M.Sy. bersama Panitera bapak Karbudin, S.Ag. melaksanakan sidang insidentil Aanmaning yg ke II dalam permohonan eksekusi perkara No 1/Pdt.eks/2025/PAME, yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Agama Muara Enim.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

AANMANING KE II 2

Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi.
Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 

AANMANING KE II 3

 

 

-NA

 



 

Add comment


Security code
Refresh

Flipbook

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025 page 0001 1

Banner Pengaduan baru

Hubungi Kami

Silahkan hubungi Pengadilan Agama Muara Enim, Kami siap melayani para pencari keadilan.

Jln. Mayor. Jend. Tjik Agus Kiemas, S.H. No. 01, Muara Enim, Kepur, Muara Enim

email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

telp (0734) 7420107

fax (0734) 7420107

 

Tim IT Pengadilan Agama Muara Enim@2022