HOME || Halaman Utamahttps://www.pa-muaraenim.go.id/20-news/publikasi/berita/media-massa2026-04-17T23:13:59+07:00pengadilan agamaJoomla! - Open Source Content ManagementGuru Besar UI: Heuristika Hukum Jadi Salah satu Pendekatan Baru dalam Proses Peradilan2021-02-23T15:48:00+07:002021-02-23T15:48:00+07:00https://www.pa-muaraenim.go.id/20-news/publikasi/berita/media-massa/1326-guru-besar-ui-heuristika-hukum-jadi-salah-satu-pendekatan-baru-dalam-proses-peradilan<p><strong>Liputan6.com</strong>, Jakarta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso menilai gagasan gagasan <a href="https://www.liputan6.com/tag/mahkamah-agung">heuristika</a> hukum dari <a href="https://www.liputan6.com/tag/mahkamah-agung">Ketua Mahkamah Agung</a> Muhammad Syarifuddin menjadi salah satu seni pendekatan dalam melihat sebuah perkara.</p>
<p>Menurut dia, konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan. Dia mengatakan, heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru,. Dalam proses <a title="peradilan" href="https://www.liputan6.com/news/read/4486465/ketua-ma-ungkap-pentingnya-pendekatan-heuristika-hukum-dalam-sistem-pemidanaan">peradilan</a>. Dia mengatakan, sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya.</p>
<p>"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda," kata Topo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/2/2021).</p>
<p>Dalam menangani perkara, hakim dihadapkan pada dua tahap pekerjaan. Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan sang hakim.</p>
<p>Kedua, kalau dari analisa tersebut ternyata terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah, sang hakim masih ada tugas berikutnya, yaitu menentukan masa hukuman.</p>
<p>Dalam KUHP yang disebutkan hanya maksimum hukuman. Kisaran hukuman bisa dimulai dari satu hari sampai, tujuh tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya. Akhirnya, seringkali putusan hakim menjadi pertanyaan publik.</p>
<p>Karena itu, penting bagi seorang hakim mempertimbangkan banyak variabel dalam mengambil keputusan.</p>
<p>"Artinya, posisi seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara hukum bukan hanya mengandalkan analisis saja, tetapi juga melibatkan nurani, melibatkan kontemplasi, dia harus merenungkan apakah putusannya itu adil atau tidak, proporsional atau tidak,” ucap dia seperti dilansir dari Antara.</p>
<p>"Ini membutuhkan seni untuk memutuskan. Oleh karena itu, pidato Prof. Syarifuddin tentang heuristika hukum, menurut saya sangat bagus untuk saat ini dan bisa menjadi pedoman dan acuan bagi para hakim," kata Prof. Topo.</p>
<p>Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkamah Agung. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, ia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.</p>
<p>Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang yang sangat leber bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.</p>
<p>Sehingga, penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.</p>
<p>Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.</p>
<p> </p><p><strong>Liputan6.com</strong>, Jakarta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso menilai gagasan gagasan <a href="https://www.liputan6.com/tag/mahkamah-agung">heuristika</a> hukum dari <a href="https://www.liputan6.com/tag/mahkamah-agung">Ketua Mahkamah Agung</a> Muhammad Syarifuddin menjadi salah satu seni pendekatan dalam melihat sebuah perkara.</p>
<p>Menurut dia, konsep heuristika hukum menarik untuk didiskusikan. Dia mengatakan, heuristika hukum bisa menjadi seni untuk menemukan pendekatan baru,. Dalam proses <a title="peradilan" href="https://www.liputan6.com/news/read/4486465/ketua-ma-ungkap-pentingnya-pendekatan-heuristika-hukum-dalam-sistem-pemidanaan">peradilan</a>. Dia mengatakan, sebuah kasus merupakan problematika yang perlu ditemukan jalan keluarnya.</p>
<p>"Jadi kita tidak bisa menggeneralisasi, tidak semua kasus sama. Sebab, tersangkanya, korbannya, itu beda-beda," kata Topo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/2/2021).</p>
<p>Dalam menangani perkara, hakim dihadapkan pada dua tahap pekerjaan. Pertama, ketika hakim mau memutuskan perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, pasti berdasarkan analisis terhadap barang bukti, keterangan terdakwa, keterangan ahli, sampai pada keyakinan sang hakim.</p>
<p>Kedua, kalau dari analisa tersebut ternyata terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah, sang hakim masih ada tugas berikutnya, yaitu menentukan masa hukuman.</p>
<p>Dalam KUHP yang disebutkan hanya maksimum hukuman. Kisaran hukuman bisa dimulai dari satu hari sampai, tujuh tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya. Akhirnya, seringkali putusan hakim menjadi pertanyaan publik.</p>
<p>Karena itu, penting bagi seorang hakim mempertimbangkan banyak variabel dalam mengambil keputusan.</p>
<p>"Artinya, posisi seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara hukum bukan hanya mengandalkan analisis saja, tetapi juga melibatkan nurani, melibatkan kontemplasi, dia harus merenungkan apakah putusannya itu adil atau tidak, proporsional atau tidak,” ucap dia seperti dilansir dari Antara.</p>
<p>"Ini membutuhkan seni untuk memutuskan. Oleh karena itu, pidato Prof. Syarifuddin tentang heuristika hukum, menurut saya sangat bagus untuk saat ini dan bisa menjadi pedoman dan acuan bagi para hakim," kata Prof. Topo.</p>
<p>Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkamah Agung. Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, ia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.</p>
<p>Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang yang sangat leber bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.</p>
<p>Sehingga, penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.</p>
<p>Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.</p>
<p> </p>Hukum Melamar Janda yang Masih dalam Masa Iddah2019-03-22T17:48:26+07:002019-03-22T17:48:26+07:00https://www.pa-muaraenim.go.id/20-news/publikasi/berita/media-massa/1323-hukum-melamar-janda-yang-masih-dalam-masa-iddah<p style="text-align: justify;"><strong>NU.OR.ID</strong> - Sepasang calon pengantin hadir di Kantor Urusan Agama untuk melakukan pemeriksaan berkas dan data untuk kepentingan pernikahan mereka. Proses ini mesti dilalui untuk memastikan apakah pernikahan calon pengantin bisa dilaksanakan atau tidak.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembar demi lembar data telah diperiksa dan menunjukkan kebenarannya. Hanya saja ketika sang penghulu sampai pada lembar akta cerai calon pengantin wanita ia terhenti karena data yang tertulis di dalamnya. Data pada akta itu menunjukkan bahwa calon pengantin wanita sampai dengan hari pernikahan nanti masih dalam masa iddah dan baru selesai dua minggu berikutnya.<br /> <br />“Bahkan, semestinya Anda tidak boleh melamar perempuan ini karena masih dalam masa iddah, apalagi sampai menikahinya. Tidak sah akadnya,” sang penghulu memberi tahu calon pengantin pria.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>NU.OR.ID</strong> - Sepasang calon pengantin hadir di Kantor Urusan Agama untuk melakukan pemeriksaan berkas dan data untuk kepentingan pernikahan mereka. Proses ini mesti dilalui untuk memastikan apakah pernikahan calon pengantin bisa dilaksanakan atau tidak.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembar demi lembar data telah diperiksa dan menunjukkan kebenarannya. Hanya saja ketika sang penghulu sampai pada lembar akta cerai calon pengantin wanita ia terhenti karena data yang tertulis di dalamnya. Data pada akta itu menunjukkan bahwa calon pengantin wanita sampai dengan hari pernikahan nanti masih dalam masa iddah dan baru selesai dua minggu berikutnya.<br /> <br />“Bahkan, semestinya Anda tidak boleh melamar perempuan ini karena masih dalam masa iddah, apalagi sampai menikahinya. Tidak sah akadnya,” sang penghulu memberi tahu calon pengantin pria.</p>
Pungli: Antara Suap atau Pemerasan?2019-03-05T15:48:00+07:002019-03-05T15:48:00+07:00https://www.pa-muaraenim.go.id/20-news/publikasi/berita/media-massa/1305-pungli-antara-suap-atau-pemerasan<p style="text-align: justify;"><strong>HUKUMONLINE.COM</strong> - Terpeliharanya iklim administrasi tak sehat dapat menghantarkan Indonesia menuju iklim berusaha yang tak sehat.</p>
<p style="text-align: justify;">Benturan antara kepentingan pelaku usaha dengan otoritas penerbit izin (pemerintah) masih saja terkendala praktik suap atau ‘pungutan liar’. Parahnya, suap atau pungli dalam pengurusan administrasi oleh para oknum, baik di instansi pemerintahan (pusat hingga daerah) maupun peradilan hingga kini masih tak bisa terlepas dari stigma ‘sudah menjadi rahasia umum’. Sehingga tak ayal jika peringkat Ease of doing business (EoDB)Indonesia, khususnya untuk kategori dealing with construction permit tetap stagnan diatas peringkat 100.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>HUKUMONLINE.COM</strong> - Terpeliharanya iklim administrasi tak sehat dapat menghantarkan Indonesia menuju iklim berusaha yang tak sehat.</p>
<p style="text-align: justify;">Benturan antara kepentingan pelaku usaha dengan otoritas penerbit izin (pemerintah) masih saja terkendala praktik suap atau ‘pungutan liar’. Parahnya, suap atau pungli dalam pengurusan administrasi oleh para oknum, baik di instansi pemerintahan (pusat hingga daerah) maupun peradilan hingga kini masih tak bisa terlepas dari stigma ‘sudah menjadi rahasia umum’. Sehingga tak ayal jika peringkat Ease of doing business (EoDB)Indonesia, khususnya untuk kategori dealing with construction permit tetap stagnan diatas peringkat 100.</p>
Dua Hakim MK Ini Resmi Berlanjut ke Periode Kedua2019-03-19T09:12:00+07:002019-03-19T09:12:00+07:00https://www.pa-muaraenim.go.id/20-news/publikasi/berita/media-massa/1308-dua-hakim-mk-ini-resmi-berlanjut-ke-periode-kedua<p style="text-align: justify;"><strong>HUKUMONLINE.COM -</strong> Panitia Seleksi Pencalonan Hakim Konstitusi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memilih dan menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi periode 2019-2024 setelah melalui serangkaian proses seleksi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>HUKUMONLINE.COM -</strong> Panitia Seleksi Pencalonan Hakim Konstitusi dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali memilih dan menetapkan Aswanto dan Wahiduddin Adams sebagai Hakim Konstitusi periode 2019-2024 setelah melalui serangkaian proses seleksi.</p>
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jaksel2019-01-25T15:48:00+07:002019-01-25T15:48:00+07:00https://www.pa-muaraenim.go.id/20-news/publikasi/berita/media-massa/1229-kpk-perpanjang-masa-penahanan-hakim-pn-jaksel<p style="text-align: justify;"><strong>HUKUMONLINE.COM -</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018. "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di tingkat PN pertama selama 30 hari mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019 dalam perkara suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>HUKUMONLINE.COM -</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait dengan putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2018. "Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di tingkat PN pertama selama 30 hari mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019 dalam perkara suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.</p>